212 Merek Beras Tak Sesuai Standar, Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar (Foto: Portal Cakrawala)
JAKARTA – Sebanyak 212 merek beras yang terdiri Di beras jenis premium dan medium ditemukan beredar Ke pasaran Di tidak mematuhi standar mutu dan juga takaran. Ketua Satgas Ketahanan Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf pun mengancam Berencana memberi tindakan tegas.
Helfi mengatakan bahwa tindakan curang tersebut jelas merupakan sebuah tindak pidana. Menurutnya ada Hukuman Politik hukum yang bisa dikenakan, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
“Apa yang dilakukan Dari rekan-rekan pelaku usaha, produsen yang melakukan penjualan dan pengemasan beras Di komposisi yang tidak sesuai Di isi dan mutu kemasan, itu jelas merupakan tindak pidana,” tegasnya konferensi pers yang digelar Ke Kantor Kementerian Agrikultur, Jakarta Ke Kamis (26/6/2025),
Di Detail, Helfi menyebut bahwa Pelanggar tersebut diatur Di Pasal 8, Pasal 62, dan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Akan Tetapi begitu, ia Menginformasikan bahwa pihaknya masih Menyediakan tenggat waktu dua minggu Bagi para produsen Bagi memperbaiki Pelanggar tersebut.
Pemeriksaan lanjutan Berencana dilakukan Ke 10 Juli 2025 Ke seluruh saluran distribusi, baik Ke pasar tradisional maupun ritel modern.
“Jika Setelahnya tanggal tersebut masih ditemukan Pelanggar, kami Berencana menindak tegas. Ini bukan hanya Pelanggar hukum, tapi juga sangat merugikan konsumen,” tandas Helfi.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar, Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar : Portal Cakrawala Economy











