4 Fakta RI Simpan Harta Karun Nuklir, 24.112 Ton Uranium Ditemukan Ke Kalimantan (Foto: SCMP)
JAKARTA – Indonesia menyimpan bahan baku nuklir Ke Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar). Tidak tanggung-tanggung, jumlah potensi uranium Ke Kabupaten Melawi sebagai bahan baku nuklir mencapai 24.112 ton.
Potensi uranium Ke Kabupaten Melawi tersebut menurut Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi. Uranium Berencana menjadi bahan bakar Sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Tetapi, pembangunan PLTN Ke Indonesia masih Di tahap kajian.
Berikut ini Portal Cakrawala sajikan fakta-fakta 24.112 ton uranium ditemukan Ke Kalimantan Barat, Jakarta, Senin (23/6/2025).
1. Pembaruan PLTN Di Ide Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)
Pemerintah telah menyiapkan PLTN. Hal ini tertuang Di Ide Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Sebagai periode 2025-2034.
Di dokumen RUPTL 2025-2034 yang dikutip Portal Cakrawala, Lokasi yang menyimpan harta karun uranium sebagai bahan baku nuklir Sebagai membangun PLTN Ke Indonesia ada Ke provinsi Kalimantan Barat. Potensi sumber energi Kalimantan Barat berupa tenaga air, biomassa, biogas, batu bara dan uranium/thorium.
Potensi-potensi tersebut sebagian dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik Ke Kalimantan Barat Di terlebih dahulu Lewat kajian baik kajian kebutuhan sistem maupun kajian keekonomian.
Selain batu bara, terdapat juga potensi energi nuklir berupa uranium/thorium Ke Kabupaten Melawi yang dapat digunakan sebagai energi primer PLTN.
2. Harta Karun Uranium Ke Kalimantan Barat
Potensi uranium Ke Kabupaten Melawi menurut Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi Ke Kalimantan Barat kurang lebih 24.112 ton. Tetapi, pemanfaatan nuklir sebagai energi primer masih menunggu adanya Aturan Di pemerintah yang didukung studi kelayakan pembangunan PLTN.
PLN berkomitmen atas penggunaan pelaksanaan Langkah transisi energi Di Langkah Accelerated Renewable Energy Development (ARED) Di memanfaatkan potensi sumber energi primer Sebagai pembangkit tenaga listrik Ke provinsi Kalimantan Barat.
Di dokumen RUPTL tersebut dijelaskan bahwa pembangunan dan pengoperasian PLTN harus mensyaratkan jaminan pasokan bahan bakar nuklir, pengelolaan limbah radioaktif, memastikan keselamatan dan Perlindungan, serta memenuhi persyaratan, Syarat perundangan yang berlaku dan rekomendasi Di IAEA.
Di Merencanakan kriteria dan peraturan perundang-undangan, telah dilakukan survei dan studi tapak PLTN Di BATAN/BRIN Ke beberapa lokasi. Adapun, survei dan studi tersebut telah Merencanakan Kepuasan kegempaan, besaran peak ground acceleration (PGA), bahaya gunung api dan sesar permukaan.
Terdapat 28 Daerah potensial, termasuk yang sudah dilakukan evaluasi, survei serta pra survei Sebelumnya. Di 28 Daerah potensial ini bisa dibangun PLTN Di kapasitas hingga 70 GW.
Berdasarkan Daerah potensial tersebut, serta mengacu kepada kebutuhan sistem kelistrikan nasional, potensi PLTN Ke tahap awal direncanakan Berencana dibangun Ke Sistem Sumatera dan Kalimantan.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: 4 Fakta RI Simpan Harta Karun Nuklir, 24.112 Ton Uranium Ditemukan Ke Kalimantan : Portal Cakrawala Economy











