Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa Mantan pejabat PT. Antam Pada 9 tahun penjara. Foto/SindoNews
Adapun, enam terdakwa tersebut yakni, VP Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.
Berikutnya, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.
Baca juga: Respons Antam Soal Putusan Crazy Rich Surabaya Untuk Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Emas
“Mengungkapkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Selain pidana penjara, keenam terdakwa itu juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. Jaksa menyakini, keenamnya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Aturantertulis Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana Untuk dakwaan primer.
Diketahui, Peristiwa Pidana ini bermula Bersama Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT. Antam. Yang mana, unit Usaha itu Memiliki satuan refining Untuk melakukan pemurnian emas, logam dan perak.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Hadapi Sidang Hukuman Peristiwa Pidana Antam Hari Ini
Kegiatan pemurnian tersebut Di intinya merupakan pengolahan Untuk memisahkan emas, perak, platina, paladium Bersama unsur pengotornya. Ada juga jasa pemurnian scrap atau emas cucian yang merupakan jasa pemurnian dan pembuatan emas batangan.
Untuk praktiknya, enam terdakwa Bersama PT. Antam ini bersama tujuh terdakwa swasta yang terdiri Bersama Lindawati Effendi; Suryadi Lukmantara; Suryadi Jonathan; James Tamponawas; Gluria Asih Rahayu; Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama); dan Hok Kioen Tjay tidak melakukan kajian Usaha Intel Untuk memastikan asal-usul sumber emas yang Akansegera diberi logo LM.
Para terdakwa swasta itu menyediakan bahan baku emas rongsokan Untuk dicetak menjadi emas batangan. Hasil emas batangan itu Sesudah Itu dicap merek berupa logo LM hingga diberikan tanda LBMA-sertifikasi Asosiasi Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikasi itu Untuk menjamin bahwa produk emas tersebut berasal Bersama sumber yang legal.
Pada persidangan, jaksa menilai perbuatan kerja sama itu memperkaya tujuh terdakwa Bersama pihak swasta. Sebagai Alternatif, akibat kerja sama tersebut Bangsa justru dirugikan sebesar Rp3,3 triliun.
https://www.youtube.com/watch?v=9
(cip)
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: 6 Mantan Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Cap Emas Antam Ilegal











