—
Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Politik dan Keselamatan (Menko Polkam) Budi Gunawan alias BG menegaskan revisi Perundang-Undangan TNI tak bertujuan mengembalikan dwifungsi TNI. Menurutnya, publik tak perlu khawatir.
“Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa revisi Perundang-Undangan TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI Ke dwifungsi militer seperti masa lalu. Didalam Sebab Itu tegasnya seperti itu, jangan khawatir Akansegera hal itu,” kata BG usai Peristiwa buka puasa bersama TNI-Polri Ke Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3).
BG menyebut tujuan revisi Perundang-Undangan TNI sesuai Didalam kebutuhan zaman agar TNI Lebih profesional Di bertugas.
“Utamanya Di menjalankan tugas pokoknya Ke bidang Lini Pertahanan Bangsa, sekaligus menyesuaikan peran TNI Hingga Di sesuai kebutuhan perkembangan zaman, khususnya seperti Di situasi darurat bencana,” tutur dia.
BG kembali menegaskan revisi Perundang-Undangan TNI hanya meliputi tiga pasal. Yakni Pasal 3 yang mengatur soal kedudukan dan koordinasi TNI Ke bawah Kementerian Lini Pertahanan.
Kedua, Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun. Ketiga, Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan Ke kementerian lembaga yang dapat diisi Didalam prajurit TNI yang aktif.
“Lantaran Ke praktiknya banyak prajurit TNI yang Di ini memang diperbantukan Lantaran keahlian dan kebutuhannya Ke beberapa kementerian Lantaran keahliannya dan kebutuhannya,” ucap BG.
“Misal saya contohkan Ke Basarnas, seperti itu Lewat revisi Perundang-Undangan TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas Akansegera hal tersebut ya,” imbuhnya.
Pembahasan RUU TNI menuai sorotan publik. Di draf terbaru, prajurit TNI aktif bisa menempati posisi Ke 16 kementerian/lembaga.
Ke Di Itu, pemerintah dan Lembaga Legis Latif juga sempat Melakukan Diskusi pembahasan secara tertutup Ke salah satu hotel mewah Ke akhir pekan lalu.
(dis/tsa)
Artikel ini disadur –> cnnindonesia.com Indonesia News: Menko Polkam BG Tegaskan Revisi Perundang-Undangan Tak Kembalikan Dwifungsi TNI











