—
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi mengatakan buron Tindak Kejahatan Kejahatan Finansial yang menyeret Jefrey Rarun (54) sebagai Individu Terduga Akansegera dihentikan (SP 3).
“Kasusnya Akansegera Di-SP3 Lantaran Individu Terduga meninggal dunia,” kata Benny Di dihubungi wartawan, Sabtu (21/3), dikutip Di detikcom.
Lebih Jelas, Benny mengatakan Polres menghubungi pelapor Di Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Finansial tersebut. Polisi, kata dia, Akansegera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Lantaran Individu Terduga meninggal dunia.
“Pelapor sudah kami hubungi, Di proses (SP3),” ujar dia.
Jefry Rarun dilaporkan Ke Polres Metro Jakarta Utara Di 2023. Di proses penyelidikan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.
Polisi juga beberapa kali sudah memanggil Jefry Rarun sebagai Individu Terduga, tetapi dia mangkir.
Polisi Sesudah Itu menerbitkan surat perintah penangkapan Sesudah Menyambut informasi keberadaan Jefry Di Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Akan Tetapi, Di polisi mendatangi Tempattinggal tersebut, Jefry Rarun tak ditemukan. Polisi malah bertemu Didalam Marcelino Rarun yang merupakan sepupunya.
Sambil Itu, Jefry ditemukan tewas dimutilasi Di Tempattinggal itu. Di dimintai keterangan Marcelino mengaku membunuh dan memutasi Jefrey Di Desember 2023. Dia lalu menyimpan jasad itu Di freezer hingga membeku.
Polisi bernegosiasi Didalam Marcelino Sebagai membuka freezer. Mereka lantas menemukan mayat Jefrey Di lemari pendingin itu.
Baca selengkapnya Di sini.
(isa/tsa)
Artikel ini disadur –> cnnindonesia.com Indonesia News: Polisi Sebut Tindak Kejahatan Mutilasi Buron Kejahatan Finansial Jefrey Rarun Dihentikan











