3 Hukuman Politik Perusahaan yang Konsisten Ijazah Pekerja, Aturan Diterbitkan Besok! (Foto: Dokumentasi)
JAKARTA – Wakil Pembantu Kepala Negara Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan Berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Yang Terkait Bersama Hukuman Politik tegas yang diberikan kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya.
“Dari Sebab Itu besok (Selasa, 20/5), kemungkinan besar kita Berencana langsung Menerbitkan Surat Edaran (Yang Terkait Bersama Hukuman Politik perusahaan yang lakukan penahanan ijazah). Nanti Pak Pembantu Kepala Negara Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung,” kata Wamenaker Noel Di ditemui Ke Jakarta, Senin (19/5/2025).
1. Hukuman Politik Tegas Ke Perusahaan
Wamenaker mengatakan, kementerian Ditengah fokus Ke Permasalahan penahanan ijazah, termasuk Ke dalamnya ada juga perusahaan yang meminta tebusan kepada pekerja jika ingin Merasakan ijazahnya kembali.
Menurutnya, upaya penerbitan SE ini diharapkan mampu mengatur Bersama tegas perusahaan nakal dan membantu pekerja Merasakan haknya Yang Terkait Bersama perlindungan data pribadi.
“Bentuk pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Dari Sebab Itu ini peringatan keras Untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: 3 Hukuman Politik Perusahaan yang Konsisten Ijazah Pekerja, Aturan Diterbitkan Besok! : Portal Cakrawala Economy











