Penerapan ESG Hingga Perusahaan Tambang (Foto: Portal Cakrawala)
JAKARTA – Penerapan Environmental, Social, dan Governance (ESG) Hingga perusahaan tambang tidak bisa dilepaskan Untuk tiga komponen utama yakni lingkungan, K3 serta sosial Kelompok. Pada ini ketiga komponen tersebut kerap kali dipandang secara terpisah.
Direktur Health Safety Environment (HSE) Harita Nickel Tony Gultom mengatakan, Pendesainan praktik Cara tambang Karena Itu dasar ESG. Peraturan pemerintah merupakan syarat minimal dam ketiga komponen tersebut harus dijalankan secara beriringan.
“Dulu terbagi, lingkungan ada, K3 ada, sosial ada. Kalau pembinaannya Hingga minerba ada. Sosial ada pembinaan Hingga pengusahaan. Hanya dulu terpilah satu per satu. ESG itu Dibagian Untuk itu, menyatukan, Lantaran tidak bisa kita pisahkan. Tidak bisa kita pilah pilah lagi apalagi ada aturannya,” kata Tony Hingga Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Tony menambahkan, tanggung jawab perusahaan Di safety, K3, tidak saja Sebagai karyawan tapi juga Untuk Kelompok dan lingkungan. Jika bicara lingkungan aturannya sudah ada termasuk didalamnya adalah jaminan penutupan tambang atau reklamasi, yang diwajibkan Untuk ESG
“Kalau jaminan reklamasinya tidak disetor bagaimana bisa beyond. Dulu banyak Perusahaan mementingkan produksi, itu tidak bisa lagi seperti itu. Seperti RKAB, itu kan produksi, tapi kalau dana reklamasi tidak ditempatkan, jaminan tidak ada bagaimana RKAB mau disetujui,” jelas Tony.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Ada Aturan Tegas, Penerapan ESG Hingga Perusahaan Tambang Tak Bisa Lagi Ditawar : Portal Cakrawala Economy











