PNS Kerja Fleksibel (Foto: Portal Cakrawala)
JAKARTA – Pejabat Tingginegara Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan penerapan Keputusan fleksibilitas jam kerja ASN (Aparatur Sipil Bangsa) Meningkatkan kepuasan publik.
Hal tersebut merupakan amanat Untuk Peraturan Pemerintah No 94/2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Negara No 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
1. Regulasi Atur ASN
Regulasi ini mengatur ASN dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik Untuk sisi lokasi maupun waktu.
Menindaklanjuti amanat ini, terbitlah Peraturan Pejabat Tingginegara PANRB No 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel Ke Instansi Pemerintah.
“Fleksibilitas kerja bersifat opsional, bukan kewajiban. Fleksibilitas dilakukan sesuai Di kebutuhan organisasi dan kesiapan Untuk Ilmu Pengetahuan informasi,” ujar Pejabat Tingginegara Rini Untuk keterangan resmi, Rabu (2/7/2025).
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: ASN Bisa Kerja Fleksibel, Menpan RB: Bisa Tingkatkan Kepuasan Publik : Portal Cakrawala Economy











