Advokat bernama Syamsul Jahidin dan anggota Bhayangkari bernama Ernawati usai sidang uji materi Aturantertulis No 2/2002 tentang Polri Ke Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto/Dok. SindoNews
Seorang advokat bernama Syamsul Jahidin melayangkan gugatan atas Pasal 16 (1) l dan ayat 2 c Aturantertulis 2/2002. Gugatan tersebut teregister Bersama nomor Peristiwa Pidana 76/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana Ke MK Bersama agenda pemeriksaan pendahuluan, pengujian materil Aturantertulis No 2/2002 Bersama majelis hakim konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih berlangsung Kamis (22/5/2025).
Kepada majelis hakim konstitusi , Syamsul menyampaikan norma Pasal 16 ayat 1 Aturantertulis khususnya huruf l yang berbunyi “Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” bersifat multiinterpretatif. Hal itu menurutnya memberi ruang Untuk aparat kepolisian Sebagai melakukan tindakan secara subjektif. Baca juga: Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi Aturantertulis Polri dan Kejaksaan
Dia juga menilai bahwa Pasal 16 ayat (2) Aturantertulis khususnya huruf c yang berbunyi “harus patut, masuk akal, dan termasuk Di lingkungan jabatannya” juga mengandung unsur penilaian yang subjektif Agar Berpeluang menimbulkan tindakan sewenang-sewenang.
Syamsul berpendapat Pasal 16 ayat 1 huruf l telah memberi ruang kepolisian dapat melakukan tindakan Ke luar prosedur hukum formal Bersama dalih bertanggung jawab tanpa parameter objektif. “Pasal ini dapat menimbulkan ‘chilling effect’ atau ketakutan Komunitas atas Kebugaran ambigu Di perundangan,” ujar dia Di persidangan.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Aturantertulis Polri Digugat Hingga MK, Dasarnya Dinilai Multitafsir











