Mantan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SindoNews
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penghentian ini dilakukan Setelahnya penyelidik tidak menemukan unsur pidana Di aduan tersebut.
“Telah dilaksanakan gelar Peristiwa Pidana Sebagai Menyediakan kepastian hukum Di hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Djuhandhani Di jumpa pers Di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Djuhandani menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan itu dan melakukan penyelidikan. Ada 39 saksi diperiksa mulai Di pendumas atau pelapor, alumni, hingga pengajar Di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca Juga: Bareskrim: Benar Bapak Insinyur Joko Widodo Kuliah Di Fakultas Kehutanan UGM
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Bareskrim Sebut Tidak Ada Tindak Pidana Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi











