Wamendagri Bima Arya Sugiarto Membeberkan Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang menetapkan kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara soal batas Daerah kedua provinsi akhirnya ditemukan. Foto: SINDOnews
Kepmendagri itu menjadi dasar Mendagri Tito Karnavian meralat keputusan 4 pulau Aceh masuk Daerah Sumatera Utara. Empat pulau yang telah dikembalikan masuk Aceh yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Baca juga: Kenapa Prabowo Turun Gunung Ke Polemik 4 Pulau Aceh? Gerindra: Ada Pihak yang Menunggangi
Bima menjelaskan asal mula 4 pulau itu tak terdata Di Daerah Aceh Sesudah Provinsi Sumatera Utara mendaftarkan pulau-pulau itu Di Kemendagri Ke 2008. Akan Tetapi, Aceh langsung melayangkan keberatan atas hasil verifikasi.
“Ada beberapa keberatan Di Aceh, tetapi ada fase-fase Di mana ketidakakuratan Di Menyediakan koordinat nama yang tidak tepat. Dari Sebab Itu kira-kira sampai tahun 2018 ketika itu Sesudah Itu Aceh melakukan verifikasi koordinat,” ujar Bima Di Langkah Rakyat Bersuara Di iNews, Selasa (17/6/2025).
Singkat cerita, Kemendagri bersama Skuat Nasional Rupa Bumi melakukan verifikasi langsung Ke 2022. Langkah itu dilakukan Sesudah Kemendagri Merasakan keberatan hingga somasi yang dilayangkan Gubernur Aceh dan kepala Daerah Pada itu.
“Temuan inilah yang membutuhkan proses verifikasi yang agak panjang, Sebab ada yang perlu keabsahan, ada yang perlu validasi keaslian dokumen. Sesudah Itu puncaknya Sesudah proses agak panjang ditemukanlah dokumen asli yaitu bersumber Di kesepakatan Info Dinamika Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh Di tahun 1992 mengenai batas Daerah Sumatera Utara dan Aceh,” ungkap Bima.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Bima Arya Ungkap Kepmendagri yang Tetapkan 4 Pulau Milik Aceh Tahun 1992 Ditemukan Di Gudang Kelapa Dua











