Kejagung menetapkan tiga orang Individu Terduga Di Peristiwa Pidana Hukum dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), BJB dan Bank DKI. Foto/Aldhi Chandra
Adapun ketiga Individu Terduga Di antaranya ISL sebagai Di PT Sritex, DS Di PT Bank BJB dan ZM Di PT Bank DKI.
Baca juga: Kejagung Tangkap Mantan Dirut Sritex Iwan Lukminto
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar Di Gedung Bunar Kejagung, Jakarta Selatan Di Rabu (21/5/2025) malam.
“Di hari ini Rabu (21/5) penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai Individu Terduga Lantaran menemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana Kejahatan Keuangan Di pemberian kredit PT Bank Pembangunan Area Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk,” ucap Qohar.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum Kredit Sritex Rp3,6 Triliun











