Buruh Tak Dilibatkan soal UMP 2026, KSPI: Jangan Beri Masukan Keliru Ke Kepala Negara! (Foto: Portal Cakrawala)
JAKARTA – Kepala Negara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi pengupahan yang Berencana menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak pernah dibahas secara serius dan mendalam bersama serikat buruh.
Menurut Said Iqbal, serikat buruh sama sekali tidak dilibatkan secara bermakna Untuk pembahasan peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan. Dia menyebut, berdasarkan laporan yang diterimanya Untuk unsur KSPI Ke Dewan Pengupahan Nasional, diskusi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan hanya dilakukan satu kali, yakni Ke 3 November 2025, Di durasi Disekitar dua jam.
“Bagaimana Bisa Jadi sebuah aturan strategis yang mengatur upah minimum nasional dibahas hanya satu hari, dua jam, dan itu pun tidak Merundingkan pasal Untuk pasal. Ini tidak masuk akal dan jelas tidak berpihak kepada buruh,” ujar Said Iqbal Untuk konferensi pers virtual, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Dia menilai, Kementerian Ketenagakerjaan memaksakan kehendak Untuk penyusunan PP tersebut tanpa partisipasi publik yang layak, khususnya Untuk serikat buruh. Sebab, dasar hukum yang nantinya digunakan Sebagai menetapkan kenaikan UMP 2026 dinilai cacat secara prosedural.
Di Detail, Said Iqbal mengungkapkan bahwa substansi PP Pengupahan yang dipahami buruh juga sangat merugikan pekerja, terutama Yang Terkait Di definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurutnya, Ke Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus Merencanakan Ketidakstabilan Ekonomi, Perkembangan ekonomi, indeks tertentu (alfa), serta kebutuhan hidup layak.
“Masalahnya, definisi KHL Untuk PP Terbaru itu menyimpang. Padahal Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 masih berlaku dan Di jelas menyebutkan KHL terdiri Untuk 64 item, mulai Untuk Ketahanan Pangan, sandang, perumahan, transportasi, hingga kebutuhan dasar lainnya,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Buruh Tak Dilibatkan soal UMP 2026, KSPI: Jangan Beri Masukan Keliru Ke Kepala Negara! : Portal Cakrawala Economy











