Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai swasta, BUMN lalu BUMD harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7). Pengumuman ini disampaikan setelahnya pertandingan Prabowo dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) Patrick Waluyo lalu ketua eksekutif Grab Anthony Tan.
“Saya sampaikan, pertama saya minta pemberian THR untuk pegawai swasta, BUMN, BUMD diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari H,” ujar Prabowo pada konferensi pers, pada Istana Negara, Jakarta, Mulai Pekan (10/3).
Dia mengungkapkan besaran dan juga mekanisme pemberian THR untuk pegawai swasta, BUMN juga BUMD akan disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli. Adapun, mengenai pencairan THR PNS, Prabowo belum menyampaikan perihal tersebut.
Namun, Prabowo meyakinkan pencairan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai eksekutif dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Nanti itu sedang diatur,” terang Prabowo.
Adapun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, THR akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum lebaran.
“Pencairan THR bagi ASN kemudian pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan juga bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran,” kata Airlangga di siaran pers beberapa waktu lalu.
Anggaran yang disiapkan sekitar Simbol Rupiah 50 triliun. Percepatan pencairan ini juga dapat meningkatkan daya beli warga secara signifikan, menguatkan konsumsi domestik, dan juga menggalakkan perputaran sektor ekonomi di dalam beragam sektor, teristimewa perdagangan lalu jasa.
Artikel ini disadur dari Catat! Jadwal Pencairan THR PNS, Pegawai Swasta, BUMN dan BUMD



