Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat mengenai Pasal yang mengatur Mahkamah Agung (MA) tak boleh Memberi pidana lebih berat Untuk putusan Lembaga Proses Hukum tingkat pertama dan banding.Foto/SindoNews
Kesepakatan itu diambil Untuk Diskusi kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah Ke Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Wakil Pembantu Ri Hukum (Wamenkum) Eddy OS Hiariej menjelaskan mengenai substansi Mutakhir. “Daftar Inventaris Masala (DIM) 1.531 substansi Mutakhir, ini yang kami ambil Untuk RUU KUHAP yang lama dan menurut kami ini masuk akal. ‘Untuk hal Mahkamah Agung Memberi pidana Di terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat Untuk putusan judex factie’,” kata Eddy.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 9 Dugaan Pelaku Mutakhir Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan Migas Mentah, Ada Nama Riza Chalid
Eddy menjelaskan, MA diharuskan memeriksa fakta terlebih dulu. Dia menekankan hukuman yang diberikan tidak boleh lebih berat Untuk putusan Lembaga Proses Hukum tingkat pertama dan banding.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Dewan Perwakilan Rakyat-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat Untuk Tingkat I dan Banding Ke RUU KUHAP











