Dirjen Bea Cukai Bakal Moratorium Kenaikan Cukai Rokok 3 Tahun? (Foto: Freepik)
JAKARTA – Ada usulan moratorium kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) Di tiga tahun Di Didepan. Usulan ini diharapkan dapat diterapkan Dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama
Salah satu sektor yang menaruh ekspektasi besar Di kepemimpinan Mutakhir ini adalah industri hasil tembakau (IHT), yang Ke tahun 2024 menyumbang Rp216,9 triliun Lewat Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Di Ditengah tekanan ekonomi dan penurunan daya beli Kelompok, pelaku industri dan petani tembakau Mendorong pemerintah Untuk Mengkaji moratorium kenaikan tarif CHT Di tiga tahun Di Didepan.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB Sahminudin mengatakan, para petani berharap besar Ke Keputusan Dirjen Bea Cukai yang Mutakhir. Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok Di Ditengah Situasi ekonomi yang belum stabil dapat memicu efek domino yang merugikan, terutama Untuk sektor padat karya seperti IHT.
“Penting sekali moratorium kenaikan CHT, Sebab Untuk menstabilkan daya beli Kelompok itu,” ucapnya Di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, Keputusan tersebut dapat menunda potensi pemutusan hubungan kerja (Pengurangan Tenaga Kerja) massal dan menjaga serapan hasil panen petani. Dia juga menyoroti lemahnya pengawasan Di rokok ilegal yang memperparah Situasi petani.
“Otomatis Mengurangi kebutuhan tembakaunya, Dari Sebab Itu nanti langsung petani terdampak juga itu. Apalagi sekarang ini kan pemerintah kita bilang belum mampu menjaga rokok ilegal,” tambahnya.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Dirjen Bea Cukai Bakal Moratorium Kenaikan Cukai Rokok 3 Tahun? : Portal Cakrawala Economy











