PN Jakarta Pusat bakal Melakukan sidang lanjutan Peristiwa Pidana tindak pidana Penyuapan dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Agenda sidang hari ini ialah pembacaan pleidoi. Foto/Dok SindoNews
“Peristiwa Pidana Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi,” ucap Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, Kamis (10/7/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menuntut majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) menghukum Hasto Kristiyanto Bersama hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Wakil Rakyat RI dan perintangan penyidikan . Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto: Sudah Saya Perkirakan Dari Awal
Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen menilai Permintaan jaksa Di kliennya tidak berdasar hukum yang kuat. “Mendengarkan, sudah Merasakan pembacaan Permintaan Untuk Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, Permintaan penuntut umum hari ini adalah Permintaan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan Permintaan penuh kebencian,” kata Patra Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, Peristiwa Pidana suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan Ke 2020 dan sulit dibuktikan. Malahan, ia menyebutkan sekjen partai menalangi caleg merupakan hal yang mustahil. “Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Bacakan Pleidoi Hari Ini











