KPPU wajib menetapkan definisi pasar yang tepat Untuk dugaan kesepakatan penetapan suku bunga pinjaman daring. (Foto: Portal Cakrawala.com/Freepik)
JAKARTA – Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) dinilai wajib menetapkan definisi pasar yang tepat Untuk dugaan kesepakatan penetapan suku bunga pinjaman daring (pindar). Tanpa definisi pasar yang jelas, pemeriksaan Di 97 perusahaan pindar yang tercatat sebagai anggota Asosiasi Financial Technology Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berisiko kehilangan pijakan hukum.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Ningrum Natasya Sirait, menilai pemeriksaan yang dilakukan KPPU secara “pukul rata” justru Menunjukkan kegagalan investigator Untuk membangun konstruksi Peristiwa Pidana. Pasalnya, platform pindar yang diperiksa tidak beroperasi Ke pasar yang sama.
Beberapa Justru bergerak Ke sektor pembiayaan syariah, yang berarti tidak Yang Terkait Di Di dugaan penetapan suku bunga yang dituduhkan KPPU.
“Ke Info Dinamika para terlapor terdapat penyelenggara pembiayaan berbasis syariah seperti Alami Sharia hingga Duha Syariah. Cara kerja mereka tidak mengenal Prototipe bunga, melainkan akad murabahah, musyarakah, atau qardh. KPPU Mengungkapkan 97 penyelenggara P2P lending itu bergerak Ke satu pasar identik, Sambil Itu industri ini Memiliki struktur yang kompleks dan tersegmentasi,” ujar Ningrum, Rabu (3/12/2025).
Lebih Di itu, target pasar industri pindar juga sangat beragam. Beberapa platform fokus Ke pinjaman produktif Sebagai usaha ultra mikro dan Pelaku Ekonomi Kecil, Sambil Itu yang lain menyalurkan pinjaman konsumtif mikro. Menurut Ningrum, perbedaan model Usaha, profil risiko, dan perilaku konsumen ini Menunjukkan bahwa pasar pindar sebenarnya terfragmentasi.
Untuk praktik kartel, kata Ningrum, jumlah pelaku biasanya sedikit. “The fewer, the better. Kartel umumnya hanya efektif Ke pasar oligopolistik atau yang Memiliki beberapa pelaku usaha. Tidak realistis mengharapkan adanya kesepakatan yang mampu menyatukan puluhan pelaku usaha secara efektif. Justru kartel yang hanya melibatkan sedikit pelaku pun bisa gagal bertahan Untuk jangka panjang,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Dugaan Kartel Pinjol, KPPU Wajib Lakukan Ini Di Periksa 97 Perusahaan : Portal Cakrawala Economy











