—
Partai Golkar siap Menyediakan pendampingan hukum apabila diperlukan kadernya yang merupakan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Yang Terkait Di Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan penempatan dana iklan Di Bank Pembangunan Area Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Ridwan Kamil diduga mengetahui Peristiwa Pidana tersebut Supaya Tempattinggal kediamannya digeledah Skuat penyidik KPK beberapa waktu lalu.
“Kalau membutuhkan Dukungan Di Golkar, kami siap Untuk membantu,” ujar Sekretaris Jenderal Golkar M. Sarmuji Ke DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu (16/3) malam.
Sarmuji mengatakan Ridwan Kamil bersikap kooperatif membantu KPK Di mengusut Peristiwa Pidana tersebut. Ia menegaskan hubungan Ridwan Kamil Di Golkar masih baik-baik saja.
“Ya kita hormati proses hukum, saya yakin pak Ridwan Kamil juga menghormati proses hukum dan bersedia membantu KPK Untuk melaksanakan tugasnya,” imbuhnya.
“Dewan Perwakilan Daerah Jawa Barat sudah berkomunikasi Di pak Ridwan Kamil, Mungkin Saja juga Pak Ridwan kamil berkomunikasi Di yang lainnya juga,” lanjut Sarmuji.
Tempattinggal kediaman Ridwan Kamil berikut 11 tempat lainnya, termasuk Kantor Bank BJB Ke Bandung, sudah digeledah Skuat penyidik KPK. Di sana, ditemukan berbagai Produk Internasional bukti diduga Yang Terkait Di Perkara Hukum, Ke antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.
Lembaga antirasuah menetapkan lima orang Individu Terduga Di Peristiwa Pidana itu. Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; dan Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.
Sesudah Itu, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum Di pengadaan penempatan iklan Di sejumlah media massa yang mengakibatkan Bangsa merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Aturantertulis Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian Di luar negeri Di enam bulan.
(ryn/pta)
Artikel ini disadur –> cnnindonesia.com Indonesia News: Golkar Siap Beri Dukungan Hukum Jika Dibutuhkan RK











