Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Menyediakan hakim Mangapul, pemberi Hukuman bebas Gregorius Ronnald Tannur, divonis 7 tahun penjara, Kamis (8/5/2025). FOTO/NUR KHABIBI
“Menyediakan pidana kepada terdakwa Dari Sebab Itu Di pidana penjara Pada 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso membacakan amar putusan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Di Samping Itu, Mangapul juga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta Di Syarat apabila tidak dibayarkan maka diganti tiga bulan penjara.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan Mangapul melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.
Di Di Yang Sama, hal yang meringankan, terdakwa beritikad baik Di mengembalikan uang yang diterima Untuk Lisa Rachmat.
Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan Untuk Keinginan jaksa. Untuk tuntutannya, Mangapul dituntut 9 tahun penjara.
Begitu juga Di denda yang dijatuhkan lebih kecil Untuk Keinginan jaksa yang berjumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.
(abd)
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Hakim Mangapul Pemberi Hukuman Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara











