Heboh Pulau Anambas Dijual Hingga Situs Foreign, Pejabat Tingginegara ATR: Memang Dia Punya Hak? (Foto: Portal Cakrawala)
SUMEDANG – Pejabat Tingginegara Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid Menyambut Baik Topik pulau-pulau Hingga Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau yang dijual Untuk situs jual beli online Foreign. Dirinya belum mengetahui siapa yang berada Hingga balik penjualan tersebut. Dia menilai adanya kejanggalan Sebab pihak yang menawarkan bukanlah pemilik sah.
“Logikanya, jual beli itu yang menjual adalah yang punya Barang Dagangan. Ini pulau punya pemerintah, pemerintah tidak menjual. Tapi ada pihak lain yang menjual, padahal tidak punya. Kan lucu,” kata Nusron Pada ditemui Hingga Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (25/6/2025).
Dia juga mempertanyakan dasar hukum pihak yang berani mencantumkan informasi penjualan pulau Hingga platform online. “Memang dia punya hak atas tanah itu? Kok enggak punya, tapi bisa menjual? Berarti ada sesuatu,” ujarnya.
Yang Terkait Bersama kemungkinan adanya motif tertentu Hingga balik penjualan ilegal tersebut, Nusron mengaku tidak bisa berspekulasi lebih jauh. “Apa itu motif politik, Hubungan Dunia, geoekonomi Internasional, kita nggak tahu. Kami sebagai Pejabat Tingginegara ATR/BPN tidak bisa komentar soal itu,” pungkasnya.
Pejabat Tingginegara ATR Siap Blokir Situs Online yang Jual Pulau
Nusron menyebut, meski belum ada Diskusi resmi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), komunikasi sudah dilakukan Untuk memblokir situs-situs tersebut. “Kalau koordinasi secara Diskusi belum, tapi kalau kontak, kami sudah melakukan itu,” kata Nusron.
Nusron menjelaskan bahwa terdapat dua regulasi utama yang melarang kepemilikan penuh atas pulau kecil Hingga Indonesia. Yakni Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 yang melarang penguasaan seluruh pulau kecil Dari individu atau badan hukum serta Peraturan Pejabat Tingginegara Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya.
“Dari Sebab Itu Untuk satu pulau, tidak boleh dimiliki Dari satu orang atau satu badan hukum. Harus disediakan jalur evakuasi minimal 45 persen Untuk luas pulau, Bersama catatan pulau itu berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan,” jelas Nusron.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Heboh Pulau Anambas Dijual Hingga Situs Foreign, Pejabat Tingginegara ATR: Memang Dia Punya Hak? : Portal Cakrawala Economy











