Pemerintah Indonesia menyerahkan seorang warga Negeri Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev, kepada Pemerintah Federasi Rusia. Foto/SindoNews
Penyerahan dilakukan Dari Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia (Kemenkumham) sebagai otoritas pusat, Setelahnya Melewati proses hukum panjang yang dimulai Sebelum permintaan ekstradisi diajukan Rusia Ke 29 Juni 2022. Permintaan tersebut Setelahnya Itu dikabulkan Melewati Keputusan Kepala Negara Nomor 12 Tahun 2025 yang terbit Ke 2 Juni 2025.
Alexander Zverev — yang juga dikenal Bersama nama Aleksandr Vladimirovich Zverev atau Aleksandr Zverev (AVZ) — diserahkan Setelahnya Melewati sejumlah tahapan formal, mulai Di penetapan Lembaga Proses Hukum hingga pengembalian Barang Dagangan bukti Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Dewan Perwakilan Rakyat Terima 5 Surat Di Kepala Negara, Salah Satunya soal RUU Ekstradisi Bersama Rusia
Peristiwa penyerahan berlangsung Ke Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, disaksikan Dari sejumlah kementerian dan lembaga Yang Berhubungan Bersama. Penyerahan dilakukan secara simbolis Melewati penandatanganan Minutes of Surrender Dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham dan perwakilan Pemerintah Federasi Rusia.
https://www.youtube.com/watch?v=cV
“Meski perjanjian ekstradisi Indonesia-Rusia masih Di proses ratifikasi, pelaksanaan ekstradisi ini mencerminkan komitmen kuat kedua Negeri Di kerja sama penegakan hukum internasional,” ujar Dirjen AHU, Widodo.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Indonesia Serahkan Buronan Alexander Zverev Di Rusia, Ekstradisi Pertama Kedua Negeri











