Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (Topan Ginting) ditetapkan Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana suap proyek pembangunan jalan. Foto/SindoNews
Uang Rp8 miliar itu merupakan 4-5% Untuk nilai proyek pembangunan jalan Hingga Dinas PUPR Sumatera Utara dan Hingga Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Daerah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu ditaksir mencapai Rp231,8 miliar.
“Ada hitung-hitungannya seperti kepala Dinas Akansegera diberikan Di 4-5% Untuk nilai proyek. Kalau dikira-kira Untuk Rp231,8 miliar itu, 4%nya Di Rp8 miliaran,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, Minggu (29/6/2025).
Baca juga: Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara dan 4 Dugaan Pelaku Lain Langsung Pakai Rompi Tahanan KPK
Asep menjelaskan jatah kepada Topan rencananya dibayarkan Untuk beberapa termin. Adapun komisi itu direncanakan diterima Topan ketika proyek itu rampung dikerjakan. “Tapi nanti bertahap Setelahnya proyeknya selesai Lantaran pembayarannya pun ada termin pembayarannya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan Hingga Mandailing Natal, Sumatera Utara Ke Kamis, 26 Juni 2025 malam. Belakangan KPK menetapkan lima Dugaan Pelaku Untuk tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan proyek Pembangunan Jalan Hingga Dinas PUPR Sumatera Utara dan Hingga Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Daerah 1 Sumatera Utara.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Dugaan Suap Proyek Jalan
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Kadis PUPR Sumatera Utara Dugaan Pelaku Suap Proyek Jalan Bakal Dapat Jatah Rp8 Miliar











