Kalender 2026: Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Long Weekend (Foto: Freepik)
JAKARTA – Kalender 2026 meliputi hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah. Samping Itu, Untuk hari libur nasional dan cuti bersama 2026 terdapat libur panjang atau long weekend.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Pembantu Ri, pemeerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2026 sebanyak 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama 2026.
SKB tiga Pembantu Ri Info Dinamika lain Pembantu Ri Agama, Pembantu Ri Ketenagakerjaan, dan Pembantu Ri Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Penerbitan SKB Tiga Pembantu Ri ini dilakukan Untuk rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman Untuk instansi pemerintah dan swasta Untuk melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. Karenanya total hari libur dan cuti bersama 2026 mencapai 25 hari.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah ditetapkan Bersama Keputusan Pembantu Ri Agama,” disebutkan Untuk SKB yang ditandatangani Dari Pembantu Ri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Pembantu Ri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Pembantu Ri Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini Di 19 September 2025.
Disebutkan Untuk SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi Menyediakan pelayanan langsung kepada Kelompok Ke tingkat pusat dan/atau Lokasi yang mencakup kepentingan Kelompok luas, seperti Puskesmas, pusat Kesejajaran Kelompok, lembaga yang Menyediakan pelayanan Komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, Keselamatan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja Di hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud Mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan dan Syarat yang berlaku Di setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.
Berikutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama Untuk aparatur sipil Bangsa (ASN) dilakukan sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama Untuk lembaga/instansi swasta diatur Dari pimpinan masing-masing.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku Di tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.
Berikut ini Portal Cakrawala rangkum Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Long Weekend 2026
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Kalender 2026: Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Long Weekend : Portal Cakrawala Economy











