Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis dan Helena Lim Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Hukum dugaan Kejahatan Keuangan pengelolaan tata niaga Barang Dagangan timah Di IUP Di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Foto/SindoNews
“Amar putusan: tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Selasa (1/7/2025).
Di Samping Itu, suami Aktor Atau Aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Perkara Hukum nomor 5009 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan Di Rabu, 25 Juni 2025 Bersama susunan majelis, ketua Dwiarso Budi Santiarto Bersama hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta panitera Pengganti Mario Parakas.
Baca juga: Sebelumnya Karena Itu Orang Kaya, Sandra Dewi Datang Di Jakarta cuma Bawa Baju dan Bacaan
Sebelumnya Itu, Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Jakarta Merasakan permohonan banding yang diajukan Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untuk Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keuangan Barang Dagangan timah Di Daerah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis.
Untuk sidang yang digelar Di Kamis (13/2/2025), Harvey Moeis divonis kurungan penjara Pada 20 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Di Samping Itu, ia dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Jalani 20 Tahun Penjara dan Helena Lim Tetap 10 Tahun Bui











