Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan penetapan Dugaan Pelaku Zarof Ricar dan Lisa Rachmat serta Isidorus Iswardojo sebagai Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum suap pengurusan Perkara Pidana Hingga PT DKI dan MA. Foto/Riyan Rizki Roshali
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Yang Terkait Bersama Perkara Pidana Hukum dugaan Perkara Pidana Hukum suap penanganan Perkara Pidana Hingga Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Untuk Perkara Pidana Hukum Suap Hukuman Bebas Ronald Tannur
“Penyidik Di Jampidsus, Di tanggal 9 Juli 2025 berarti kemarin ya, telah menetapkan, Dugaan Pelaku Terbaru Untuk dugaan tindak pidana Penyuapan suap dan permufakatan jahat Yang Terkait Bersama penanganan Perkara Pidana Hingga Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung tahun 2003-2005,” kata Harli kepada wartawan Hingga kawasan Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
“Yaitu nama ada 3 orang yang pertama ZR (Zarof Ricar), yang kedua LR (Lisa Rachmat) dan yang ketiga II (Isidorus Iswardojo),” sambung dia.
Berdasarkan dugaan Sambil Itu, kata diaC Isidorus yang Ditengah berperkara meminta Dukungan Zarof Lewat Lisa Sebagai memenangkan Perkara Pidana Hingga tingkat banding dan kasasi.
“Ketiga orang ini juga melakukan pemufakatan jahat Sebagai Menyediakan suap Untuk penanganan Perkara Pidana,” ujar dia.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar Cs Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum Suap Pengurusan Perkara Pidana











