—
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan terdapat sembilan pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume beras Ke 2025.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menegaskan pihaknya Menyediakan Pembatasan administratif Pada para pelaku.
“Yang sekarang 2025 aja ya. Ada sembilan (pelaku usaha yang dikenakan Pembatasan administratif),” ujarnya Ke Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
Ia merinci pelaku usaha yang Mengurangi volume beras berasal Untuk Daerah Kendal, Jawa Ditengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Mutakhir, Bangka Ditengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; serta Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Praktik pengurangan volume beras Untuk kemasan ini bukanlah Tindak Kejahatan Mutakhir. Berdasarkan pengawasan Kemendag, Kartu Merah serupa telah ditemukan Sebelum 2023.
Data Menunjukkan Ke 2023, sebanyak 96,55 persen Untuk total 29 produk beras kemasan yang diawasi tidak sesuai Syarat. Ke 2024, Untuk 36 produk yang diperiksa, ketidaksesuaian turun menjadi 50 persen.
Gaya perbaikan terus berlanjut hingga 2025, Ke mana hanya 28,27 persen Untuk 21 produk yang masih melanggar aturan.
Sebagai langkah penindakan, Moga menyebut pihaknya menerapkan berbagai Pembatasan administratif, termasuk teguran dan Pembelajaran kepada pelaku usaha.
“Ya, kita kan biasa administratif teguran dan kemarin tanggal 18 (Maret) kita Pembelajaran baik beras maupun Minyakita ya. Beras itu datang Untuk penggilingan itu 74 (pelaku usaha) yang hadir dan Minyakita itu 274 orang. ‘Bagaimana sih mengemas yang benar?'” ujar Moga.
Ia menegaskan pihaknya selalu berkoordinasi Bersama kementerian dan lembaga lain Sebagai memastikan tindak lanjut yang tepat Pada Kartu Merah yang ditemukan.
Tetapi, Bersama Undang-Undang (Perundang-Undangan) Cipta Kerja, tindakan yang diambil lebih mengedepankan Pembatasan administratif agar tidak berdampak Ke izin usaha Bagi perusahaan berisiko rendah.
Di Itu, ia mengatakan pihaknya juga telah menerapkan berbagai regulasi Sebagai memastikan kepatuhan pelaku usaha. Beberapa Ke antaranya adalah Keputusan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 903 Tahun 2011 yang mengatur syarat teknis timbangan pengecekan dan penyortiran, serta Peraturan Pejabat Tingginegara Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2024 yang mewajibkan tera ulang alat ukur timbangan.
Komunitas juga diimbau Sebagai memeriksa kembali berat beras yang dibeli dan melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian kepada pengelola pasar atau Unit Metrologi Legal Ke Daerah masing-masing.
Sebelumnya, Kemendag Mengungkapkan penjual beras nakal yang melakukan pengurangan volume beras kemasan 5 kg terancam Pembatasan pidana hingga denda. Hal itu sesuai Bersama Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman Pembatasan itu bukan gertak sambal semata. Moga mengatakan pihaknya sudah mengetahui soal temuan beras kemasan 5 kg Ke Balikpapan, Kalimantan Timur, yang hanya berisi 4 kilogram Di ditimbang.
“Sudah, kita sudah dengar dan itu kan diproses sama Bareskrim Polri,” ujar Moga Ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Di, Rabu (19/3).
Sesuai Perundang-Undangan 8/1999, jika terbukti, pelaku yang berbuat curang terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> cnnindonesia.com Indonesia News: Kemendag Ungkap 9 Pelaku Usaha Sunat Volume Beras Ke 2025











