Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Cukai Rokok Ilegal (Foto: Freepik)
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan rokok ilegal tidak Berencana diberikan perlakuan khusus berupa cukai, melainkan Berencana ditindak secara hukum.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, persoalan rokok ilegal adalah mengenai kepatuhan, Agar penanganannya adalah penegakan hukum.
Febrio menjelaskan bahwa tarif cukai yang ada Di ini hanya berlaku Bagi rokok legal. Maka Itu, penanganan rokok tanpa pita cukai berada Hingga ranah hukum, yang dilakukan Dari Bea Cukai (BC) bekerja sama Bersama Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau (rokok) ilegal itu artinya rezimnya kepatuhan. Dari Sebab Itu kalau kita punya tarif, itu tarif Bagi yang legal. Dari Sebab Itu yang dilakukan BC itu Bagi penegakan hukum bekerjasama Bersama APH,” katanya Di Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (21/11/2025).
Meski rokok ilegal ditindak hukum, pemerintah tetap membuka ruang Bagi para produsen Bagi beralih Hingga Karya legal. Kemenkeu bekerja sama Bersama Pemerintah Lokasi (Pemda) membentuk APHT (Asosiasi Petani Tembakau dan sejenisnya).
Fasilitas ini ditujukan agar para usaha rokok ilegal yang ingin ‘bertobat’ dapat masuk Hingga Untuk sistem, mengikuti aturan yang berlaku, dan membayar tarif cukai yang sudah ada.
“Bersama Pemda kita kerja sama juga membentuk APHT. Ini beri ruang mereka masuk Dari Sebab Itu Karya legal bayar tarif cukai legal,” ujar Febrio.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Cukai Rokok Ilegal : Portal Cakrawala Economy











