Direktur PWNI Kemlu Judha Nugraha Membeberkan belum Merasakan akses pendampingan kekonsuleran Pada 5 WNI yang terancam hukuman mati Ke Malaysia. Foto/SindoNews
Diketahui, kelima WNI tersebut ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Untuk Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Pada sesama WNI yang terjadi Ke Johor Bahru, Malaysia.
Judha menyampaikan bahwa KJRI Johor Bahru telah menyampaikan permohonan Sebagai bisa Merasakan akses kekonsuleran agar dapat menemui 5 WNI tersebut.
Baca juga: Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Dari Sebab Itu Korban Kerusuhan Los Angeles
“(Tapi) Sampai Di ini bahwa pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan. Agar (harus) menunggu penyelidikannya selesai, nanti akses kekonsulerannya diberikan,” kata Judha Untuk konferensi pers yang digelar Ke kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Ke sisi lain, kata dia, KJRI Johor Bahru juga telah melakukan pertemuan Didalam pihak ladang tempat kelima WNI itu bekerja guna Merasakan kronologis Didalam Detail.
Sambil Itu, Judha menyampaikan bahwa jenazah WNI yang menjadi korban Merenggut Nyawa ini, telah dilakukan repatriasi beberapa waktu lalu.”Sebagai repatriasi jenazah itu sudah dilakukan tanggal 10 (Juni) Untuk Kuala Lumpur Hingga Lombok,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Kemlu Belum Dapat Izin Pendampingan Untuk 5 WNI yang Terancam Hukuman Mati Ke Malaysia











