Keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja diperpanjang sampai 2026. (Foto: Portal Cakrawala.com)
JAKARTA – Pemerintah memperpanjang Inisiatif keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Untuk perusahaan atau industri padat karya hingga Januari 2026. Hal ini dituangkan Di revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Untuk Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi menjelaskan, perubahan utama Di RPP Yang Terkait Didalam masa berlaku Aturan yang tertuang Di PP Nomor 7 Tahun 2025.
Sebelumnya Itu, masa berlaku Inisiatif keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025. Akan Tetapi, Melewati revisi yang telah disepakati Di Diskusi K/L Ke 27–28 Mei lalu, masa berlaku Inisiatif ini diperpanjang hingga Januari 2026.
“Ini merupakan bentuk Dukungan Pada perekonomian. Beberapa Inisiatif pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang Memperoleh tugas menyalurkan Dukungan Dukungan Pemerintah Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan,” ujar Cris, Rabu (25/6/2025).
Lebih Jelas, Cris menjelaskan bahwa revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 Memiliki tiga tujuan utama. Pertama, Memberi keringanan pembayaran iuran Untuk industri padat karya.
“Hal dinilai penting Untuk meringankan beban perusahaan Hingga Di tekanan ekonomi Dunia dan domestik,” katanya.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Untuk Industri Padat Karya Diperpanjang hingga 2026 : Portal Cakrawala Economy











