Kerusakan Akibat Tambang (Foto: Portal Cakrawala)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melakukan sidak pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil Ke Pulau Citlim Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
1. Pertambangan Tak Dari Sebab Itu Kegiatan Prioritas
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara Berkata pertambangan tidak menjadi kegiatan prioritas Ke pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Justru Karya penambangan mineral dilarang dilakukan apabila menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan Komunitas.
“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Karya tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian Komunitas pesisir,” ujar Koswara Di keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan Pulau Citlim Di luas 22,94 kilometer persegi masuk Di kategori pulau sangat kecil Sebab Memiliki luasan Bawah 100 kilometer persegi.
“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan Sebab Akansegera berdampak Di ekosistem laut disekitarnya,” tuturnya.
Aris juga mengatakan, KKP Memiliki kewenangan Menyediakan izin Untuk penanam modal Foreign, maupun Menyediakan rekomendasi Untuk penanaman modal Di negeri Di pemanfaatan pulau kecil Di areal penggunaan lainnya (APL).
Tetapi pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan sekitarnya Memiliki persyaratan ketat.
“Diantaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan Keahlian yang ramah lingkungan,” ungkapnya.
Pembatasan penambangan Ke pulau kecil Lebih ketat Di terbitnya putusan Perkara Pidana Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Di 21 Maret 2024.
Putusan tersebut Menyediakan dampak positif berupa pemanfaatan sumber daya Ke pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, dan penguatan posisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menjadi rule based pemanfaatan Ke pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: KKP Temukan Kerusakan Masif Imbas Tambang Ilegal Ke Kepulauan Riau : Portal Cakrawala Economy











