Dugaan Kartu Kuning Pemanfaatan Air Laut (Foto: Portal Cakrawala)
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menemukan dugaan Kartu Kuning pemanfaatan air laut selain Sebagai keperluan energi Hingga Kota Tarakan, Kalimantan Utara yang dilakukan Didalam PT PRI. Dugaan Kartu Kuning terungkap Setelahnya dilakukan pengawasan.
1. Belum Miliki Izin
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa PT. PRI belum Memperoleh dokumen perizinan yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tentang Penampungan dan Penyaluran Air Baku sebagai bahan pendukung industri.
“Kendati kegiatan pemanfaatan air laut hanya bersifat sebagai penunjang atau pendukung industri, bukan kegiatan utamanya, perusahaan harus tetap melengkapi izin sesuai KBLI nya,” terang Pung Di keterangan resminya Ke Jumat (9/5/2025).
Dia menjelaskan, air hasil pengolahan Di instalasi desalinasi tersebut dimanfaatkan Sebagai keperluan proses produksi bubur Kertas (pulp) dan sebagian kecil digunakan Sebagai sistem pendinginan mesin.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: KKP Ungkap Dugaan Kartu Kuning Pemanfaatan Air Laut Hingga Kaltara : Portal Cakrawala Economy











