Ilustrasi.
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Mengeluarkan telah berhasil memblokir lebih Bersama 2,4 juta konten dan situs Yang Terkait Bersama judi online (judol) Di waktu dua pekan. Ini merupakan hasil Bersama upaya berkelanjutan Komdigi Sebagai memerangi praktik judi online Ke Indonesia.
Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan Dari Komdigi Di rentang waktu 20 Oktober hingga 2 November 2025.
“Total situs dan konten yang kami tutup mencapai 2.458.934, Bersama jumlah situs 2,166 sekian juta. Tetapi juga ada Ke file sharing. Ini memang kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani Sebab Ke situ juga ada judi online,” kata Meutya Pada menyambangi Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kamis (6/11/2025).
Meutya menyampaikan sebagian besar konten Yang Terkait Bersama judi online tersebar Ke media sosial. Platform-platform tersebut banyak digunakan Dari Kelompok Indonesia Supaya dapat Bersama mudah menjaring korban.
“Ada lebih Bersama dua juta situs, termasuk 123 ribu konten Bersama layanan berbagi berkas. Sebagai platform Meta tercatat 106 ribu lebih, Google dan YouTube Disekitar 41 ribu, X sebanyak 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14, dan App Store 3 konten,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Komdigi Blokir 2,4 Juta Konten dan Situs Judi Online Di Dua Pekan : Portal Cakrawala Ototekno











