Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan buronan Tindak Kejahatan e-KTP, Paulus Tannos (PT) ditolak Lembaga Proses Hukum Singapura. Paulus Tannos pun tetap ditahan. Foto/Dok SindoNews
“KPK menyambut positif putusan Lembaga Proses Hukum Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO PT,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Lewat keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025).
Berikutnya, Paulus Tannos tetap dijadwalkan menjalani sidang pendahuluan Ke 23 hingga 25 Juni 2025. “KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, Untuk pemberantasan Kejahatan Keuangan,” ujarnya.
Baca Juga: 2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan
Budi menjelaskan, Sebelumnya KPK secara intens berkoordinasi Di Kementerian Hukum dan KBRI Singapura Untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan Untuk proses ekstradisi ini
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Mengungkapkan, Singapura telah menjadwalkan sidang pendahuluan atau committal hearing Di Paulus Tannos (PT) bulan ini.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: KPK Sebut Upaya Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Lembaga Proses Hukum Singapura











