Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) telah menetapkan Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mutakhir Yang Terkait Di dugaan gratifikasi pengadaan Ke Mprri. Foto/Nur Khabibi
“Sudah ada Dugaan Pelaku, penyidik masih terus mendalami Perkara Pidana ini Di memeriksa para saksi,” ujar Budi Di dikonfirmasi wartawan, Senin (23/6/2025).
Untuk Tindak Kejahatan ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi Di Pejabat Pengadaan Produk Jasa Pengiriman dan Penggandaan Ke Setjen Mprri RI Tahun 2020-2021 Cucu Riwayati dan Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Produk dan Jasa (POKJA-UKPBJ) Ke Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia 2020.
Baca juga: KPK Usut Tindak Kejahatan Mutakhir Yang Terkait Di Dugaan Gratifikasi Pengadaan Ke Mprri
Keduanya diperiksa Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Hari ini Senin (23/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan Di saksi dugaan TPK Yang Terkait Di dugaan gratifikasi pengadaan Ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (Mprri),” ujar Budi.
(rca)
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: KPK Tetapkan Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan Dugaan Gratifikasi Pengadaan Ke Mprri











