Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap Mengungkapkan bahwa magang Kandidat advokat harus Hingga kantor hukum (advokat). Foto/Ist
“Makamah Konstitusi telah Memberi putusan yang baik dan tepat,” ujar Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono usai meninjau pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) Hingga Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, dikutip Senin (30/6/2025).
Baca juga: Mutu Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi Aturantertulis Advokat Mendesak Dibahas
Dwi, demikian advokat senior ini sering disapa mengatakan, Peradi mendukung penuh putusan MK Nomor 62/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan Ke Kamis, (26/6/2025).
“Sepenuhnya kami mendukung keputusan Makamah Konstitusi yang telah menolak (permohonan) itu,” katanya.
Untuk keputusannya, MK Mengungkapkan bahwa magang Kandidat advokat harus dilakukan Hingga kantor hukum yang telah memenuhi Syarat atau persyaratan.
Dia menegaskan Sebab Didalam cara itulah kontrol Bagi menjaga Mutu Kandidat advokat jauh Berencana lebih mudah dan lebih baik ketimbang magang bisa Hingga luar kantor advokat, misalnya Hingga bidang hukum suatu perusahaan.
Baca juga: Revisi Aturantertulis KUHAP, Advokat Maqdir Ismail Usul Penahanan Dugaan Pelaku Tokoh Terkenal Sesudah Putusan Lembaga Proses Hukum
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Magang Kandidat Advokat Tetap Harus Hingga Kantor Hukum











