Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Charles Sitorus Didalam empat tahun penjara Yang Terkait Didalam Tindak Kejahatan importasi gula. Foto/SindoNews.
“Menyediakan pidana kepada Terdakwa Charles Sitorus Karenanya Didalam pidana penjara Pada 4 tahun,” kata jaksa membacakan amar Keinginan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim Menyediakan hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. Jaksa menilai, perbuatan Charles melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Perundang-Undangan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Hingga-1 KUHP.
Baca juga: Selain 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Juga Dituntut Bayar Denda Rp750 Juta
Adapun, hal yang memberatkan Keinginan Charles berupa perbuatannya tidak mendukung Inisiatif pemerintah Untuk rangka penyelenggaraan Bangsa yang bersih dan bebas Untuk Penyuapan, kolusi dan nepotisme. Sambil Itu yang meringankan, belum pernah dihukum dan berterus terang dan mengakui perbuatannya.
https://www.youtube.com/watch?v=t06CJ
(cip)
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Mantan Direktur PT PPI Dituntut 4 Tahun Penjara Yang Terkait Didalam Tindak Kejahatan Importasi Gula











