Mantan Wakil Ri Jusuf Kalla (JK) mengingatkan bahwa polemik sengketa kepemilikan empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh Bersama Sumatera Utara (Sumatera Utara) itu harus Dari Sebab Itu pembelajaran. Foto/Achmad Al Fiqri
JK pun mengingatkan pemerintah perlu Untuk mengkaji dan mempelajari suatu Keputusan Sebelumnya menetapkannya. “Dari Sebab Itu Untuk kita semua ini pembelajaran. Ini Peristiwa Pidana yang pertama Setelahnya 20 tahun yang lalu bahwa apabila ingin Membahas keputusan, kita harus membaca betul Undang-Undang, umpamanya Undang-Undang Aceh, MoU Helsinki,” ujar JK Di ditemui Hingga kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
JK mengatakan, pemerintah juga perlu berkonsultasi Bersama Kelompok Aceh Sebelumnya Membahas keputusan. “Lantaran Hingga situ jelas apabila ingin Membahas, pemerintah ingin membuat keputusan atau apa tentang yang berhubungan Bersama Aceh, harus Bersama sepengetahuan dan konsultasi dan persetujuan daripada Pemerintah Aceh. Nah ini tidak dilakukan,” katanya.
Baca juga: Alasan Prabowo Cepat Akhiri Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumatera Utara: Supaya Nggak Bikin Ramai Lagi
Terlepas Di itu, ia bersyukur, polemik 4 pulau ini bisa berakhir. JK pun menila, Peristiwa Pidana ini menjadi pembelajaran Untuk pemerintah Di Membahas keputusan.
“Tapi alhamdulillah ini selesai. Ini pembelajaran Untuk si pemerintah bahwa Sebelumnya Membahas tindakan-tindakan itu harus juga memahami sejarah, memahami undang-undang itu sendiri. Lantaran kalau tidak ini bisa menimbulkan masalah besar Untuk kita semua,” ucap JK.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Mendagri Revisi Kepmendagri soal Kepemilikan 4 Pulau, Jusuf Kalla: Dari Sebab Itu Pembelajaran











