Pejabat Tingginegara Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menyampaikan pernyataan resmi mewakili Pemerintah Indonesia Di pembukaan Sidang Umum Hingga-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) Hingga Jenewa, Swiss, Selasa (8/7/2025). Foto/Istimewa
“Selaras Bersama Skor empat Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto. Tujuan kami adalah menyediakan layanan KI yang lebih cepat, lebih transparan, inklusif, dan lebih mudah diakses Bersama Kelompok maupun pelaku Usaha. Untuk itu, kami Lagi mencari berbagai alternatif dan Keahlian termasuk milik WIPO Untuk Meningkatkan produktivitas dan membuat sistem lebih mudah diakses lagi,” ujar Supratman Hingga hadapan para delegasi Negeri anggota.
Di pidatonya, Supratman menekankan bahwa percepatan transformasi digital Hingga sektor KI merupakan respons Di pesatnya perkembangan Keahlian dan ekonomi berbasis Perkembangan. Menurutnya Indonesia juga ingin menjadi Negeri yang aktif membentuk ekosistem KI Internasional yang inklusif dan berdaya saing. Pada ini semua layanan KI Hingga Indonesia sudah dilakukan secara daring, mulai Bersama layanan pengajuan permohonan, pasca permohonan, Justru pengaduan dan permintaan informasi juga bisa dilakukan secara online.
Transformasi digital layanan KI berdampak Untuk peningkatan jumlah permohonan KI Hingga Indonesia yang terus Meresahkan Pada satu dekade terakhir. Jumlah permohonan KI Hingga semester I tahun 2025 sebanyak 152.115 permohonan atau 20,02% lebih banyak dibandingkan semester I tahun 2024 yang mencapai 126.744 permohonan. Pencatatan hak cipta sebanyak 78.209 mendominasi jumlah permohonan KI ini, disusul Bersama merek sebanyak 64.388 permohonan. Permohonan paten dan desain industri juga Meresahkan. Permohonan paten sebanyak 5.831 permohonan, disusul desain industri Bersama 3.668 permohonan.
Sebagai bentuk konkret Bersama penguatan ekosistem KI, Supratman juga menyampaikan bahwa Indonesia Ditengah memutakhirkan regulasi nasional, seperti revisi Undang-Undang Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. Langkah legislasi ini diharapkan dapat Memberi kepastian hukum sekaligus melindungi hak para kreator dan inovator secara lebih adaptif.
Baca Juga: Peran Bea Cukai Menjaga Hak Kekayaan Intelektual
Menandai peran aktif Indonesia Di mempromosikan ekonomi kreatif berbasis KI, delegasi Indonesia juga mempersembahkan sebuah pameran khusus bertajuk “Local Roots, Internasional Reach: Showcasing Indonesia’s Intellectual Properties” sebagai Dibagian Bersama kegiatan sampingan Sidang Umum WIPO. Pameran ini menampilkan karya dan produk unggulan berbasis KI yang lahir Bersama kekayaan Adat Istiadat Dunia dan Perkembangan lokal Indonesia.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Menkum Supratman Umumkan Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual Hingga Sidang Umum Hingga-66 WIPO











