Foto: Doc. Istimewa
“Perkembangan ini kami dorong agar proses permohonan indikasi geografis menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien, tanpa Memangkas akurasi penilaian. DJKI terus bertransformasi Sebagai Memperkenalkan layanan berbasis digital Untuk mendukung kemajuan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu Untuk wawancara Hingga Gedung DJKI, Kamis, 3 Juli 2025.
Sebelumnya melaksanakan pemeriksaan substantif secara daring ini, DJKI terlebih dahulu Mengadakan konsultasi teknis Di pemohon Sebagai menyempurnakan dokumen deskripsi indikasi geografis. Sesudah Itu, kantor Daerah bersama dinas Yang Terkait Di melakukan tinjauan lapangan serta mengisi formulir yang telah disiapkan secara digital Dari DJKI. Data tersebut yang Akansegera menjadi bahan evaluasi Di Pertemuan verifikasi.
Berikutnya, Pertemuan verifikasi ini dilakukan secara daring Lewat Inisiatif zoom dan dihadiri Dari pemohon, Regu Pemeriksa Substantif, pemerintah Daerah Yang Terkait Di, kantor Daerah, serta Regu Ahli Indikasi Geografis (TAIN) yang bertugas. Di kesempatan ini, pemohon memaparkan Kepentingan produknya, Sesudah Itu diverifikasi Dari Regu pemeriksa berdasarkan hasil tinjauan dan dokumen pendukung. TAIN dan Regu pemeriksa substantif juga dapat melakukan diskusi terbuka Di pemohon.
Lebih Jelas, materi substantif meliputi paparan PowerPoint, dokumen deskripsi, form hasil pemeriksaan, serta data pendukung lain seperti peta, foto, skema produksi, dan hasil uji laboratorium harus Diberikan Hingga email [email protected] paling lambat satu minggu Sebelumnya jadwal presentasi yang sudah ditentukan.
Proses pemeriksaan substantif indikasi geografis secara daring ini meliputi sejumlah aspek penting, Info Dinamika lain kepemilikan indikasi geografis, nama produk dan Daerah, karakteristik dan Standar, proses produksi, serta faktor lingkungan geografis dan Kebiasaan Adat Istiadat Dunia. Standar produk yang didaftarkan Akansegera ditelaah secara mendalam Di membandingkan Kepentingan produk Daerah Di produk serupa Untuk Daerah lain.
Razilu mengingatkan, permohonan produk hasil alam atau peternakan, perlu dilengkapi hasil uji laboratorium secara organoleptik Sebagai menegaskan ciri khasnya. Sambil Itu, produk kerajinan dan hasil industri, pemeriksaan menekankan Di karakteristik fisik seperti warna, tekstur, dan tampilan. DJKI telah mengatur format dan kerangka paparan agar proses lebih sistematis dan seragam.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Pemeriksaan Substantif secara Daring Sebagai Percepat Layanan Indikasi Geografis











