Menko Airlangga (Foto: Portal Cakrawala)
JAKARTA – Pemerintah Menyediakan Menenangkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bagi debitur terdampak bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Proses restrukturisasi KUR diberikan Bersama Menenangkan sampai Bersama 3 tahun.
Menko Airlangga Mengungkapkan Aturan ini merupakan arahan langsung Kepala Negara yang telah dibahas Untuk Sidang Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pembantu Presiden Paripurna Hingga hari kemarin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Sebagai melanjutkan proses restrukturisasi KUR tersebut.
“Tadi diputuskan bahwa OJK telah Menerbitkan POJK yang melanjutkan Yang Terkait Bersama Bersama proses restrukturisasi KUR yang diberikan Menenangkan sampai Bersama 3 tahun,” ujar Menko Airlangga Untuk konferensi pers yang digelar Hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Hingga Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Dia menjelaskan, pemerintah Berencana melakukan pemetaan dampak bencana Pada debitur KUR Untuk dua fase. Ke fase pertama, yang berlangsung Desember hingga Maret 2026, debitur tidak diwajibkan membayar angsuran dan penyalur KUR tidak Memperoleh angsuran.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Pemerintah Longgarkan KUR hingga 3 Tahun Sebagai Korban Bencana Sumatera : Portal Cakrawala Economy











