Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Irawan mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) Di putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan Pemilihan Umum Nasional dan Pemilihan Umum Lokal. Foto/SindoNews
“Apa yang diputus Mahkamah Konstitusi itu adalah putusan yang salah, saya tidak ingin berbasa basi lagi tentang putusan MK ini final and binding, Agar kita harus menghormati kita harus laksanakan,” kata Irawan Di Inisiatif Sindo Prime bertajuk ‘MK Putuskan Pemilihan Umum Tak Lagi Serentak, Biaya Ekspedisi Pemilihan Umum Lebih Besar?’ dikutip Di YouTube SindoNews, Rabu (2/7/2025).
Dia pun menjelaskan alasan menilai putusan MK tersebut salah. “Sebab Pasal 22 E ayat 1 juncto ayat 2 mengatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan lima tahun sekali dan Di ayat 2 nya mengatakan bahwa termasuk yang dipilih Di lima tahun sekai anggota DPRD,” tuturnya.
Baca juga: MK Putuskan Pemilihan Umum Nasional dan Lokal Dipisah, Beberapa Undang-Undang Terpaksa Diubah
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Pemilihan Umum Nasional dan Lokal Dipisah, Ahmad Irawan Anggap MK Terlalu Jauh Masuk Ranah Legislasi











