Pembantu Pemimpin Negara Hukum Supratman Andi Agtas. Foto/Istimewa
“Informasi yang kami dapatkan langsung Di otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah-mudahan mempercepat proses Lembaga Proses Hukum dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT,” jelas Pembantu Pemimpin Negara Hukum Supratman Andi Agtas , Selasa (17/6/2025).
Pembantu Pemimpin Negara Hukum juga menggarisbawahi bawah keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen Di pemerintah Singapura atas pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati bersama. “Kita patut bersyukur. Ini adalah langkah awal Di hubungan kedua Bangsa, terutama Di penegakan hukum. Saya mengajak semua pihak Sebagai saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum Ke Singapura,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia secara resmi Ke 22 Februari 2025 melakukan permintaan ekstradisi atas nama PT. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan Sambil Itu/provisional arrest (PA) yang Sebelumnya disampaikan Kepolisian RI Ke 18 Desember 2018.
Baca Juga: KPK Sebut Upaya Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Lembaga Proses Hukum Singapura
Lanjutnya, Ke 17 Januari 2025, PT telah ditangkap Dari Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang Memperoleh kompetensi dan otoritas Di penangan tindak pidana Penyuapan Ke Singapura. Hal ini direspons PT Didalam mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan Sesudah Itu ditolak pemerintah Singapura.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Lembaga Proses Hukum Singapura, Menkum Berharap Bisa Segera Lakukan Ekstradisi











