Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah menyesalkan sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum Bengkulu Selatan yang menghentikan Perkara Pidana Hukum rekayasa penangkapan Kandidat wakil bupati paslon nomor 2 Ii Sumirat. FOTO/DOK.SindoNews
“Ini salah satu contoh buruk lumpuhnya peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Di Lokasi. Tidak terlihat keseriusan mengusut Didalam berlindung Di balik alasan normatif semacam itu. Padahal jelas itu tindak pidana Pemilihan Umum Di mana yang Karena Itu korban Kandidat wakil bupati,” katanya kepada media, Selasa (13/5/2025).
Dedi mengatakan, peristiwa dugaan Pelanggar Di malam pelaksanaan PSU itu cukup terang-benderang. Di Di korbannya adalah cawabup, para pelaku teridentifikasi sebagai Skuat sukses paslon nomor 3 Rifai-Yevri.
Persoalan rekayasa penangkapan seperti Di Bengkulu Selatan, kata Dedi, pernah terjadi didaerah lain. Akan Tetapi, Untuk banyak kejadian Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak dapat diandalkan, Walaupun Badan Pengawas Pemilihan Umum bukan penegak hukum, setidaknya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum dapat digunakan Untuk kepentingan penegak hukum, dan memang Badan Pengawas Pemilihan Umum Untuk situasi itu kurang miliki Kekuatan memahami Pelanggar Di pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Padahal seharusnya Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai lembaga pengawas sah sesuai Aturantertulis harusnya tegas. Kalau tidak ditindak, maka Akansegera menjadi preseden buruk, Ke depannya Akansegera menjadi role model Untuk melumpuhkan lawan, yang mengancam keberlangsungan Sistem Pemerintahan itu sendiri.
Kejahatan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Bengkulu Selatan diduga kuat dilakukan anggota DPRD Bengkulu Selatan Siptin Gunawan Untuk partai pengusung paslon nomor 3 serta anak cabup Rifai, Andika Rifai.
Setidaknya ada dua tindak pidana yang diduga dilakukan Dari Skuat paslon 03. Pertama, melakukan intimidasi dan persekusi Di seorang Kandidat.
Untuk peristiwa tersebut, Kendaraan Pribadi yang ditumpangi Ii Sumirat dibuntuti, Diberantas, dan digeledah Dari segerombolan orang Untuk kubu paslon nomor 3 Di tiga lokasi berbeda. Didalam berlagak sebagai aparat penegak hukum, mereka merekam kejadian sembari Mengeluarkan kata-kata kotor serta mempermalukan korban seakan-Akansegera pelaku kejahatan.
“Tindakan mengancam, melakukan Kekejaman itu jelas pidana. Jelas ini potret buruk kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Pada ini jika Disorot bukan pidana,” katanya.
Kedua, pidana berupa narasi fitnah Didalam memanipulasi fakta-fakta kejadian yang sebenarnya.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Pengamat Soroti Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang Hentikan Dugaan Pelanggar PSU Bengkulu Selatan











