Pengusaha tambang Untuk melampirkan dokumen tax clearance sebagai syarat pengajuan Ide Kerja dan Dana Biaya. (Foto: Portal Cakrawala.com/PPRE)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Lainnya (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan pengusaha tambang Untuk melampirkan dokumen tax clearance sebagai syarat pengajuan Ide Kerja dan Dana Biaya (RKAB) Ke 2026. Syarat ini disampaikan Untuk kegiatan sosialisasi RKAB dan kepatuhan perpajakan yang digelar bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Ke Kantor Pusat DJP.
Direktur Jenderal Pajak Lainnya Bimo Wijayanto menjelaskan, DJP terus memperluas basis data perpajakan, termasuk Bersama mengintegrasikan Langkah Minerba-One milik Kementerian ESDM Bersama sistem Coretax DJP. Langkah ini dilakukan agar seluruh data operasional dan kewajiban perpajakan badan usaha tambang dapat terpantau secara lebih efektif.
Lewat integrasi tersebut, DJP dan Ditjen Minerba sepakat Untuk memasukkan komitmen pelunasan Pajak Lainnya sebagai dokumen pelengkap Untuk pengajuan RKAB.
“Bapak Ibu silakan Merencanakan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB Berencana mensyaratkan kewajiban tax clearance,” ujarnya Ke Jakarta, dikutip Jumat (28/11/2025).
Syarat itu Berencana diberlakukan Di proses perpanjangan RKAB mulai tahun 2026, Agar perusahaan wajib memastikan status kepatuhan Sebelumnya mengajukan Ide kerja.
Bimo meminta pelaku usaha tambang menyiapkan kelengkapan perpajakan lebih awal agar proses pengajuan RKAB berjalan lancar.
Adapun kolaborasi DJP dan Ditjen Minerba, ujarnya, merupakan langkah Untuk memperkuat tata kelola penerimaan Bangsa Ke sektor pertambangan mineral dan batubara.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Pengusaha Tambang Wajib Beres Pajak Lainnya Untuk Perpanjangan RKAB 2026 : Portal Cakrawala Economy











