Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sritex, Bank BJB dan Bank DKI. Foto/Aldhi Chandra
Foto/Aldhi Chandra
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar Ke Gedung Bunar Kejagung, Jakarta Selatan Ke Rabu (21/5/2025) malam.
Baca juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
“Merugikan Negeri sebesar Rp692.987.592.188 Yang Terkait Di pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB,” kata Qohar Di konferensi pers.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Peristiwa Pidana Kredit Sritex Rugikan Negeri Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya











