Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Bangsa Pada Jaksa dinilai sikap serius Bangsa Di membangun sistem hukum. Foto: Dok SINDOnews
Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R Haidar Alwi. Dia Berkata Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Bangsa Pada Jaksa merupakan pernyataan serius Bangsa Di membangun sistem hukum yang berkeadilan, aman, dan tidak mudah diintervensi Dari kekuatan non-hukum.
Baca juga: Perpres Pelindungan Jaksa Terbit, TNI: Agar Penegak Hukum Bebas Di Ancaman
Menurut dia, Perpres ini bukan sekadar instrumen administratif melainkan Dibagian Di fondasi struktural arsitektur nasional anti-Penyuapan.
Dia menekankan bahwa keberanian seorang jaksa tidak boleh berdiri Di ruang kosong melainkan harus ditopang Dari perlindungan sistemik dan kerja sama yang berkelanjutan Di aparat hukum lainnya. Di sinilah sinergi Info Dinamika jaksa dan penyidik Polri menjadi poros utama keberlangsungan sistem Aturan Pidana.
“Penegakan hukum adalah kerja dua arah. Tanpa Polri sebagai penyidik, jaksa Berencana kehilangan fondasi. Tanpa jaksa yang kuat dan aman, penyidikan kehilangan arah. Maka Perpres ini memberi ruang, bukan sekadar perlindungan fisik, tetapi juga jembatan sinergi yang makin kokoh Info Dinamika keduanya,” ujar Haidar Alwi, Jumat (23/5/2025).
Perpres ini menegaskan posisi Bangsa yang tidak hanya ingin menjamin Perlindungan jaksa Di menjalankan tugas, tetapi juga memperkuat pola komunikasi dan koordinasi Info Dinamika jaksa dan Polri.
Di jaminan perlindungan Di intimidasi dan teror, jaksa kini dapat menjalin sinergi secara terus-menerus, setiap Pada, Di penyidik Polri Di membangun berkas Peristiwa Pidana yang utuh dan tidak terputus.
Haidar Alwi secara khusus juga menyoroti kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebut Jenderal Sigit sebagai sosok yang konsisten memperkuat profesionalisme, transparansi penyidikan, serta memperkuat hubungan fungsional Di lembaga penuntutan umum.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Perpres 66/2025 Dinilai Dibagian Di Arsitektur Nasional Anti Penyuapan











