PNS Bisa Kerja Fleksibel. (Foto: Portal Cakrawala.com)
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan PermenPANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel Ke Instansi Pemerintah. Aturan ini dibuat Untuk menjadikan ASN lebih gesit, manusiawi, dan berorientasi Ke birokrasi masa Didepan.
Wakil Pejabat Tingginegara PANRB Purwadi Arianto menjelaskan bahwa peraturan terbaru ini menjadi pedoman Untuk instansi pemerintah pusat maupun Lokasi yang ingin menerapkan sistem kerja fleksibel Untuk ASN-nya.
“Aturan ini Memberi kriteria, mekanisme penerapan, serta SOP yang jelas sebagai pedoman Untuk instansi Di melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan fleksibilitas kerja secara lebih kuat, efektif, dan terukur,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Lebih Jelas, Purwadi menyampaikan bahwa KemenPANRB telah Merasakan usulan pengajuan hari dan jam kerja fleksibel Di Disekitar 299 unit organisasi Ke lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun Lokasi, Dari tahun 2020. Maka Itu, PermenPANRB No. 4/2025 dihadirkan sebagai dasar hukum pelaksanaan fleksibilitas kerja Untuk ASN Ke depannya.
“Fleksibilitas kerja tidak serta merta Memberi kelonggaran disiplin Untuk pegawai ASN Untuk bekerja lebih santai. Aturan ini bukan merupakan hak, melainkan Penanaman Modal Untuk membangun birokrasi yang gesit, manusiawi, dan berorientasi masa Didepan,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: PNS Bisa Kerja Fleksibel, Kemenpan RB: Bukan Berarti Lebih Santai : Portal Cakrawala Economy











