PPATK Blokir 28.000 Rekening Pasif atau Dormant. (Foto: Portal Cakrawala.com/Freepik)
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan Sambil operasional 28.000 rekening pasif atau dormant sebagai Pada Untuk upaya Pra-Penanganan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dilakukan merujuk Di Syarat Untuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pra-Penanganan dan Pemberantasan TPPU.
1. Cegah Pencucian Uang
“Langkah ini merupakan implementasi Untuk Gerakan Nasional Pra-Penanganan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Kekerasan Politik yang dilakukan Dari PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip Untuk Di, Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan Sebagai menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak melakukan transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau Pindah, Untuk periode tertentu.
2. Lindungi Nasabah
Lebih Jelas, Ivan menyampaikan bahwa pemblokiran Sambil juga dilakukan sebagai Pada Untuk upaya PPATK Untuk melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Penghentian Sambil transaksi rekening dormant bertujuan Menyediakan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan Dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: PPATK Blokir 28.000 Rekening, Rawan Dipakai Judol hingga Perdagangan Resep-Obatan Terlarang : Portal Cakrawala Economy











