3 Cara Cegah Penyalahgunaan Rekening. (Foto :Portal Cakrawala.com/Freepik)
JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan terdapat tiga langkah yang dapat ditempuh Bersama Kelompok secara mandiri, Bagi mencegah penyalahgunaan rekening.
“Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau (tidak) aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang Foreign. Ketiga, langsung lapor Hingga pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh Peralihan uang Di rekening tidak dikenal,” ujarnya.
Ke Pada Yang Sama, Kelompok yang rekeningnya terblokir dapat segera mengajukan permohonan reaktivasi kepada pihak bank. Pasalnya PPATK telah memblokir 28.000 rekening tidak aktif.
“Nasabah yang terdampak penghentian Sambil Itu ini tetap Memperoleh hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi Lewat cabang masing-masing bank Bersama memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujarnya.
Alternatif lain, dia menyarankan agar Kelompok menghubungi PPATK guna memperoleh keterangan lebih mendalam mengenai status rekening mereka.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: PPATK Ungkap 3 Cara Cegah Penyalahgunaan Rekening : Portal Cakrawala Economy











